Tabel Lengkap, Qadha atau Bayar Fidyah?

Inilah orang-orang yang diwajibkan untuk mengqadha puasa dan membayarkan fidyah, kami sajikan dalam bentuk tabel yang berjudul "Qadha, Fidyah atau Kafarat?" Tabel ini telah kami sarikan dari dalil-dalil yang tersedia dari Hadits-hadits yang shahih dan penejelasan ulama dari pendapat yang paling kuat di antara mereka. Semoga ini dapat memudahkan anda sekalian untuk menentukan termasuk kategori yang mana anda dalam hal tidak berpuasa.

Selain itu, kami lengkapi tentang riwayat yang menerangkan bahwa wanita hamil dan menyusui, hanya diwajibkan untuk membayar fidyah saja, menurut pendapat yang paling kuat, di antaranya adalah :

Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata,

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ

"Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu."

Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, "Ini adalah isnad yang shahih".