Hukum Memajang Ayat Kursi

http://www.ayat-kursi.com/2015/04/hukum-memajang-ayat-kursi.html


Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini?

Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya,

Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari?

Jawaban beliau hafizhohullah,

Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah.

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi.

Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an.

Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1])

Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim.

Wallahu waliyyut taufiq.

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal