Tulisan Ayat Kursi, Lafadzh Allah, Muhammad Pada Liontin dan Pakaian

Sekarang ini makin marak Lafadzh Allah, Muhammad, dan Ayat Kursi dijadikan kalung, beragam motivasinya ada yang sekedar untuk bergaya, bahkan menjadikan Liontin, Kalung, dan sebagainya sebagai alat pengusir setan dan menolak sial dan bencana. Lalu, bagaimana ulama Islam menanggapi hal ini, berikut penjelasannya.



Pertanyaan :

Apakah hukum tulisan ayat kursi atau lafazh Allah dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pada liontin emas atau yang lainnya?

Jawaban oleh Abdullah bin Muhammad bin Humaid rahimahullah :

Ini merupakan suatu kesalahan, karena Al Qur’an tidaklah diturunkan untuk permainan, seperti diukir pada perhiasan emas atau bejana atau yang semisalnya. Al Qur’an hanyalah diturunkan oleh Allah Ta’ala sebagai penawar hati yang berpenyakit, petunjuk bagi manusia, cahaya, rahmat, dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al Qur’an tidaklah diturunkan untuk diukir dan digantung pada perhiasan atau pada pakaian, kemudian dibawa masuk ke kamar mandi ketika buang hajat. Maka hal ini sungguh tidaklah pantas.

Al Qur’an harus dimuliakan, diagungkan dan dijauhkan dari perbuatan jelek tadi. Allah Ta’ala menurunkan Al Qur’an adalah sebagai petunjuk, sebagaimana Allah firmankan:

{وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا}

“Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” [QS. Al Isra':82]

Maka sungguh perbuatan menggantungkan Al Qur’an seperti hal tersebut (diatas) tidaklah boleh, bahkan harus dihapus (tulisan ayat-ayat) Al Qur’an yang ada pada perhiasan emas atau selainnya, karena padanya pelecehan terhadap Al Qur’an. Demikian pula ketika buang hajat di kamar mandi atau yang lainnya, dalam keadaan dia membawa (ayat-ayat) Al Qur’an (pada perhiasan atau pakaiannya), maka hal ini tidaklah diperbolehkan, bahkan harus dia hapus darinya sebagai bentuk pengagungan dan pemulyaan terhadap Al Qur’an dari perbuatan yang demikian, sebagaimana hal ini telah ditetapkan oleh para Ulama. Wallahu a’lam.