Berqurban dengan Kerbau, Bagaimana Hukumnya?

Kurban Kerbau apakah diperbolehkan dalam Islam? Mari kita simak firman Allah ta’ala berfirman :

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” [QS. Al-Hajj : 28].

http://www.ayat-kursi.com

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [QS. Al-Hajj : 34].

Bahiimatul-an’aam dalam ayat tersebut maknanya (dalam bahasa ‘Arab) adalah domba, sapi, atau onta. Kurban (udlhiyyah) tidaklah sah kecuali dengan tiga jenis binatang ini. Inilah pendapat jumhur ulama [lihat Al-Mughniy 11/99, Al-Ma’uunah 1/658, dan Mukhtashar Ikhtilafil-‘Ulamaa oleh Ath-Thahawiy 3/224]. Sapi dapat dipergunakan sebagai hewan kurban (udlhiyyah). Adapun kerbau, hukumnya disamakan dengan sapi.

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ، عَنْ أَشْعَثَ، عَنِ الْحَسَنِ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ الْجَوَامِيسُ فِي مَنْزِلَةِ الْبَقَر

Telah menceritakan kepada kami Mu’aadz bin Mu’aadz, dari Asy’ats, dari Al-Hasan (Al-Bashriy), bahwasannya ia berkata : “Kerbau kedudukanya sama dengan sapi” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 3/219; shahih].

وَحَدَّثَنِي ابْنُ بُكَيْرٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، قَالَ: " الْجَوَامِيسُ، وَالْبَقَرُ سَوَاءٌ
Dan telah menceritakan kepadaku Ibnu Bukair, dari Maalik bin Anas, ia berkata : “Kerbau dan sapi itu sama” [Diriwayatkan oleh Al-Qaasim bin Sallaam dalam Al-Amwaal, 1029; shahih].

Ibnul-Mundzir rahimahullah berkata:

 وأجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر

“Para ulama sepakat bahwa hukum kerbau sama dengan hukum sapi” [Al-Ijmaa’, 1/45].
Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata:

مَسْأَلَةٌ : قَالَ : ( وَالْجَوَامِيسُ كَغَيْرِهَا مِنْ الْبَقَرِ ) لَا خِلَافَ فِي هَذَا نَعْلَمُهُ .
وَقَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ يُحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى هَذَا ، وَلِأَنَّ الْجَوَامِيسَ مِنْ أَنْوَاعِ الْبَقَرِ

“Permasalahan : ‘Dan kerbau seperti hewan lainnya dari jenis sapi’; tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini sebatas yang kami ketahui. Dan telah berkata Ibnul-Mundzir : ‘Para ulama telah sepakat dalam hal ini, karena kerbau termasuk diantara jenis-jenis sapi” [Al-Mughniy, 2/459].

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

والجواميس بمنزلة البقر حكى ابن المنذر فيه الاجماع

“Dan kerbau kedudukannya seperti sapi. Ibnul-Mundzir menghikayatkan adanya ijmaa’ dalam permasalahan itu” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 25/37]. Maka di sini dapat diperoleh satu kesimpulan bahwa diperbolehkan berkurban kerbau, karena kedudukannya disamakan dengan sapi.

Wallaahu a’lam.

oleh Ustadz Abul Jauzaa' hafizhahullahu ta'ala