Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Bolehkah Wanita Haid Membaca Ayat Kursi?

http://www.ayat-kursi.com

Sebagian orang menganggap bahwa wanita haid dilarang membaca Ayat Al Qur'an, termasuk di dalamnya adalah Ayat Kursi? Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membaca ayat kursi bagi wanita haid?

Jawaban :

Diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Quran, yang termasuk didalamnya, yaitu Ayat Kursi dan surat-surat lainnya karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang. Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid:

ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي

“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)

Berkata Syaikh Al Albani:

فيه دليل على جواز قراءة الحائض للقرآن لأنها بلا ريب من أفضل أعمال الحج وقد أباح لها أعمال الحاج كلها سوى الطواف والصلاة ولو كان يحرم عليها التلاوة أيضا لبين لها كما بين لها حكم الصلاة بل التلاوة أولى بالبيان لأنه لا نص على تحريمها عليها ولا إجماع بخلاف الصلاة فإذا نهاها عنها وسكت عن التلاوة دل ذلك على جوازها لها لأنه تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز كما هو مقرر في علم الأصول وهذا بين لا يخفى والحمد لله

“Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal:69).

Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah [Al-Mabsuth 3/152], Malikiyyah [Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18], Syafi’iyyah [Al-Majmu’ 2/67], Hanabilah [Al-Mughny 1/137].

Mereka berdalil dengan firman Allah ta’alaa:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (الواقعة: 79)

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”

Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.

Makan Lebah/Tawon, Halal atau Haram?

Apa benar kalau lebah dan tawon boleh dimakan? Para ulama telah menjelaskan satu kaedah dalam masalah ini bahwasannya semua hewan yang telah dilarang syari’at untuk membunuhnya, maka ia haram untuk dimakan – berdasarkan pendapat yang shahih. Seandainya ia memang halal dimakan, lantas mengapa dilarang untuk membunuhnya ?

http://www.ayat-kursi.com

Al-Baihaqiy rahimahullah berkata :

قال أصحابنا : فالذي أمر بقتله في الحل والحرم يحرم أكله ، والذي نهى عن قتله يحرم أكله .........

“Telah berkata shahabat-shahabat kami : Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh di tanah haram ataupun halal, maka diharamkan untuk memakannya. Begitu puga hewan yang dilarang untuk membunuhnya, terlarang pula untuk memakannya…..” [Ash-Shughraa, 4/59].

Ibnu Rusyd rahimahullah berkata :

وحكى أبو حامد عن الشافعي أنه يحرم لحم الحيوان المنهي عن قتله

“Dan dihikayatkan Abu Haamid dari Asy-Syaafi’iy bahwasannya ia mengharamkan daging hewan yang terlarang untuk membunuhnya” [Bidaayatul-Mujtahid].

Al-Khaththaabiy rahimahullah berkata : “Setiap hewan yang dilarang untuk membunuhnya, maka ia hanya disebabkan dua hal : Mungkin karena kehormatan yang ada pada dirinya seperti halnya manusia, atau mungkin karena keharaman dagingnya seperti burung shurad, hudhud, dan yang lainnya” [Ma’aalimus-Sunan, 4/204 – melalui perantaraan Al-Hayawaan Maa Yajuuz Akalahu wa Maa Laa Yajuuz oleh Sulaimaan bin Shaalih Al-Khurasyiy, hal. 25; Daarul-Qaasim, Cet. 1/1420 H].

Berkaitan dengan judul, maka ada riwayat yang berkaitan :

حدثنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن الزهري عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة عن ابن عباس قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب النملة والنحلة والهدهد والصرد.

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq, telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar; dari Az-Zuhriy, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam hewan : semut, lebah/tawon, burung hudhud, dan burung shurad” [Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Ahmad 1/332].


Diriwayatkan pula oleh ‘Abdurrazzaaq no. 8415, Abu Daawud no. 5267, ‘Abd bin Humaid no. 649, Ibnu Maajah no. 3224, Ibnu Hibbaan no. 5646, Al-Baihaqiy 9/317, dan yang lainnya.

Jadi, haram hukumnya memakan lebah/tawon.

oleh Ustadz Abul Jauzaa' hafizhahullah

Sifat Shalat Nabi yang 100% Shahih


Beginilah Cara Sholat yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, dilengkapi dengan Dalil dari Hadits Shahih sehingga sesuai dengan yang dipraktekkan oleh Salafush Shalih.

Di dalam postingan ini kami melengkapinya dengan video pengajian yang diisi oleh Ustadz Badrusalam. Beliau menjelaskan cara shalat yang benar. Video ini berdurasi sekira 1 jam lebih 30 menit dengan penjabaran gerakan dan bacaan sholat yang sangat rinci. Silakan disimak dan mudah-mudahan video ini bermanfaat bagi anda.


Untuk anda yang mempunya kuota internet terbatas atau anda ingin yang ringkas, anda dapat menyaksikan video singkat yang diproduksi oleh Yufid TV. Tentunya, video ini dilengkapi dengan dalil yang Shahih pula.

Zakir Naik - Tahlilan dan Yasinan Bukan Ajaran Nabi?


Bagaimana sosok Zakir Naik yang dikenal sangat berjasa besar dalam menyikapi permasalahan seputar Tahlilan dan Yasinan. Video ini membahasnya dalam Islam beserta sikap para ulama terdahulu tentang kedua hal tersebut. Lihat juga sikap Zakir Naik tentang masalah Maulid Nabi di Maulid Nabi menurut Zakir Naik. Silakan anda simak video dibawah ini.

Tabel Lengkap, Qadha atau Bayar Fidyah?

Inilah orang-orang yang diwajibkan untuk mengqadha puasa dan membayarkan fidyah, kami sajikan dalam bentuk tabel yang berjudul "Qadha, Fidyah atau Kafarat?" Tabel ini telah kami sarikan dari dalil-dalil yang tersedia dari Hadits-hadits yang shahih dan penejelasan ulama dari pendapat yang paling kuat di antara mereka. Semoga ini dapat memudahkan anda sekalian untuk menentukan termasuk kategori yang mana anda dalam hal tidak berpuasa.

Selain itu, kami lengkapi tentang riwayat yang menerangkan bahwa wanita hamil dan menyusui, hanya diwajibkan untuk membayar fidyah saja, menurut pendapat yang paling kuat, di antaranya adalah :

Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata,

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ

"Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu."

Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, "Ini adalah isnad yang shahih".



Hukum Menghadiri Resepsi Pernikahan

Bagaimana hukum menghadiri resepsi dan apakah jika wajib hadir, kewajiban hadirnya bisa gugur? Berdasarkan hadits, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

فكوا العاني، وأجيبوا الداعي، وعودوا المريض

“Bebaskanlah tawanan, penuhilah undangan, dan jenguklah orang sakit” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5174, Ahmad 4/394 & 406, Abu Dawud no. 3105, Ad-Darimi no. 2508, dan ‘Abd bin Humaid no. 553; dari hadits Abu Musa Al-Asy’ary radliyallaahu ‘anhu].

إذا دعا أحدكم أخاه فليجب، عرسا كان أو نحوه

“Bila salah seorang diantara kalian diundang (untuk menghadiri walimah), maka hendaklah memenuhi undangan tersebut, baik acara pernikahan atau acara lainnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5173, Muslim no. 1429, Ahmad 2/146, Abu Dawud no. 3738, dan Al-Baihaqi 7/262; dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma]

http://www.ayat-kursi.com

Bahkan, orang yang sedang berpuasa pun tetap wajib memenuhi undangan walimah tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :

إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب، فإن كان مفطراً فليطعم، وإن كان صائماً فليصل. يعني: الدعاء

“Bila salah seorang diantara kalian diundang untuk menghadiri jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika tidak sedang berpuasa hendaklah ia ikut makan. Dan jika sedang berpuasa hendaklah ia ikut mendoakan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1431, Ahmad 2/507, Al-Baghawiy no. 1816, dan Al-Baihaqi 7/263; dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu].

Dan orang yang berpuasa itu boleh untuk berbuka (jika ia melakukan puasa sunnah), sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :

إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب. فإن شاء طعم، وإن شاء ترك

“Bila salah seorang dari kalian diundang menghadiri jamuan makan, hendaklah memenuhi undangan tersebut. Bila dia mau, silakan makan. Dan bila tidak mau, biarkan saja (tidak dimakan)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1430, Ahmad 3/392, Abu Dawud no. 3740, Ibnu Majah no. 1751, ’Abd bin Humaid no. 1064, dan Ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsar 4/148; dari Jaabir bin ’Abdillah radliyallaahu ’anhu].

Hadits-hadits yang disebutkan di atas merupakan penekanan tentang wajibnya memenuhi undangan walimah. Akan tetapi kewajiban itu bisa gugur apabila acara walimah mengandung kemaksiatan atau diduga kuat mengandung kemaksiatan (kepada Allah ta’ala).

Dari Ali radliyallaahu ’anhu ia berkata :

صنعت طعاماً فدعوت رسول الله صلى الله عليه وسلم، فجاء فرأى في البيت تصاوير، فرجع [قال: فقلت: يا رسول الله! ما أرجعك بأبي أنت وأمي؟ قال: إن في البيت ستراً فيه تصاوير، وإن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه تصاوير]

”Suatu ketika saya membuat makanan, kemudian saya undang Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Ketika beliau datang, beliau melihat gambar-gambar (makhluk hidup) di rumah saya. Beliau pulang. [Saya bertanya : Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusan, apa yang membuatmu pulang?”. Beliau menjawab : ”Di dalam rumahmu ada tabir yang bergambar. Sesungguhnya malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar” ]. [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3359, An-Nasa’iy 8/213, dan Abu Ya’la no. 436 & 521 dengan sanad shahih].

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda :

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر؛ فلا يقعدن على مائدة يدار عليها بالخمر

”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk mengitari meja makan yang di situ dihidangkan khamr/minuman keras” [Diriwayatkan oleh Ahmad 1/20, Abu Ya’laa no. 251, Al-Baihaqiy 7/266, dan At-Tirmidzi no. 2801; dari ’Umar bin Khaththab radliyallaahu ’anhu - shahih. Lihat Irwaaul-Ghalil 7/6-8 no. 1949].

عن أبي مسعود - عقبة بن عمرو- أن رجلاً صنع له طعاماً، فدعاه، فقال: أفي البيت صورة؟ قال: نعم، فأبى أن يدخل حتى كسر الصورة ثم دخل

Dari Abu Mas’ud, yaitu ’Uqbah bin ’Amir, diriwayatkan bahwa pernah ada seseorang membuat makanan untuknya. Lalu dia mengundang Abu Mas’ud untuk makan. Abu Mas’ud bertanya kepadanya,”Apakah di dalam rumahmu ada gambar-gambar (makhluk hidup)?”. Orang tersebut menjawab,”Ada”. Abu Mas’ud tidak mau masuk sebelum gambar tersebut dirobek. Setelah gambar tersebut dirobek barulah dia mau masuk” [HR. Al-Baihaqi dengan sanad shahih sebagaimana disebutkan Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul-Bari 9/204].

Al-Imam Al-Auza’i rahimahullah berkata :

لا ندخل وليمة فيها طبل ولا معزاف

”Kami tidak mau mendatangi acara walimah yang di situ ada tambur dan mi’zaf (semacam gitar)” [Diriwayatkan oleh Abul-Hasan Al-Harbi dalam Al-Fawaaid Al-Muntaqaah 4/3/1 dengan sanad shahih, sebagaimana dalam Aadaabuz-Zifaaf oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy rahimahullah hal. 165-166; Daarus-Salaam, Cet. Thn. 1423 H].

Kesimpulan : Menghadiri undangan walimah pada asalnya adalah wajib. Akan tetapi kewajiban ini gugur bila di dalam walimah itu terdapat kemunkaran-kemunkaran seperti : dipasang gambar-gambar makhluk bernyawa, ditabuh alat-alat musik serta nyanyian yang tidak syar’i, ikhtilath (bercampur-baurnya antara undangan laki-laki dan wanita), disuguhkan makanan yang haram, dan lain-lain. Allaahu a’lam.

oleh Ustadz Abul Jauzaa' hafizhahullah

Makan Daging Unta, Wudhu Jadi Batal?

Dalilnya adalah hadits riwayat dari Jabir bin Samurah, Bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi,  

“Apakah kami harus wudhu karena makan daging kambing?” Beliau bersabda, “Kalau kamu mau (silakan berwudhu lagi).” Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah kami (harus) wudhu karena makan daging onta?” Beliau bersabda, “Ya.” Laki-laki itu bertanya, “Bolehkah shalat di kandang kambing?” Beliau bersabda, “Ya boleh.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Bolehkah shalat di kandang onta?” Nabi bersabda, “Tidak boleh.”[HR. Ahmad/20287 dan Muslim/360]



Dari al-Barra’ bin ‘Azib berkata, “Rasulullah telah ditanya tentang wudhu karena makan daging unta, maka beliau bersabda, ‘Berwudhulah karenanya.'” Dan ketika ditanya tentang wudhu karena makan daging kambing, beliau bersabda, “Janganlah berwudhu karenanya.” [HR Ahmad/18067 dan Abu Dawud/184]


Ada yang berpendapat bahwa tidak membatalkan wudhu kalau makan unta selain dagingnya seperti, makan hati, limpa, jeroan, lemak, lidah, kepala, punuk, kikil, usus, kuah. Sementara pendapat yang kedua menyatakan tetap batal, karena daging di sini sebagai ungkapan yang menunjukan seluruh apa yang ada dalam binatang.

Sesungguhnya pengaharaman babi itu secara keseluruhan (tidak hanya dagingnya saja), maka demikian pulalah halnya mengenai hukum memakan daging onta ini, dagingnya saja atau selain dagingnya tetap membatalkan, dan ini adalah pendapat yang paling kuat dan paling berkah. Wallahu ‘alam.

Menyembelih Kurban Sebelum Pemerintah, Tidak Sah?

Ada seseorang yang melayangkan pertanyaan tentang keabsahan penyembelihan hewan qurban yang mendahului penyembelihan yang dilakukuakn pemerintah, lengkapnya seperti berikut "Jika ada orang berqurban sebelum hari raya yang ditetapkan pemerintah, apakah qurbannya sah? Ada yg bilang gak sah, apa benar?"


Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dalam ibadah jama’i, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar kaum muslimin melaksanakan ibadah ini bersama-sama secara berjamaah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Hari berpuasa (tanggal 1 Ramadhan) adalah pada hari dimana kalian semua berpuasa. Hari fitri (tanggal 1 Syawal) adalah pada hari dimana kalian semua melakukan hari raya, dan hari Idul Adha adalah pada hari dimana kalian semua merayakan Idul Adha.” (HR. Turmudzi 701, ad-Daruquthni dalam sunannya no. 2206 dan dishahihkan al-Albani).

Kita semua memahami, untuk bisa mewujudkan puasa bersama, hari raya bersama, berarti harus ada pihak yang menyatukan semua suara mereka.

Pertanyaan berikutnya adalah, siapa yang berwenang menyatukan suara itu?

Jika ini dikembalikan kepada ijtihad masing-masing ormas, tentu selamanya tidak akan pernah bisa disatukan. Terlebih ketika mereka memiliki metode penetapan tanggal yang berbeda.

Untuk itu, ibadah yang bersifat jamaah semacam ini, tidak mungkin bisa disatukan, kecuali melalui pemerintah. Karena satu ormas tentu saja tidak mungkin mampu menyatukan suara satu negara, kecuali hanya untuk para anggotanya.


Lebih dari itu, kebiasaan para sahabat, mereka baru menyembelih, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai berkhutbah. Kala itu, posisi beliau sebagai kepala negara.

Ibnu Umar menceritakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْحَرُ، أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurban di lapangan tempat shalat id. (HR. Bukhari 982)

Berdasarkan hadis ini, Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

“Yang ideal, hendaknya masyarakat tidak menyembelih, sampai imam menyembelih qurbannya. Jika imam menyembelihnya di lapangan. Dalam rangka meniru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat.” (Ahkam al-Udhiyah, hlm. 20)

Menyembelih Qurban Sebelum Pemerintah, Tidak Sah?

Kita simak hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu berikut,

صَلَّى بِنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ النَّحْرِ بِالْمَدِينَةِ فَتَقَدَّمَ رِجَالٌ فَنَحَرُوا وَظَنُّوا أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ نَحَرَ فَأَمَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ كَانَ نَحَرَ قَبْلَهُ أَنْ يُعِيدَ بِنَحْرٍ آخَرَ وَلاَ يَنْحَرُوا حَتَّى يَنْحَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat pada idul adha di Madinah. Seusai shalat, tiba-tiba ada beberapa orang yang langsung menuju hewan qurbannya dan langsung disembelih. Mereka mengira, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, “Siapa yang sudah menyembelih sebelum beliau, agar diulangi penyembelihannya dengan hewan yang lain.” Tidak boleh menyembelih sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih. (HR. Ahmad 15139 & Muslim 5195).

Posisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini adalah sebagai pemimpin. Beliau membatasi para sahabat, agar qurban mereka dilakukan setelah qurban beliau.

Hadis ini yang menjadi acuan Malikiah untuk mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh berqurban sebelum pemerintah. Jika mereka tinggal bersama imamnya, maka acuannya setelah imam berqurban. Dan jika mereka jauh dari imamnya, maka acuannya setelah selesainya shalat imam.

Dalam kitab al-Mudawwanah,

Sahnun bertanya kepada Ibnul Qosim – murid senior Imam Malik –

قلت: أرأيت الضحية هل تجزئ من ذبحها قبل أن يصلي الإمام في قول مالك؟ قال: لا.

Aku bertanya (kepada Ibnul Qosim), “Apa menurut anda untuk qurban yang disembelih sebelum imam shalat, menurut pendapat Imam Malik, apakah qurbannya sah?” jawab Ibnul Qosim, “Tidak sah.” (al-Mudawwanah, 1/546).

Sahnun bertanya lagi,

قلت: أرأيت أهل البوادي وأهل القرى في هذا سواء؟ قال: سمعت مالكا يقول في أهل القرى الذين ليس لهم إمام: إنهم يتحرون صلاة أقرب الأئمة إليهم وذبحه.

Saya bertanya lagi, “Bagaimana dengan masyarakat pelosok, penduduk kampung, apakah mereka sama?

Jawab Ibnul Qosim,
Aku mendengar Malik menjelaskan tentang penduduk kampung yang tidak memiliki (tinggal bersama) imam, bahwa mereka memperkirakan shalat yang dikerjakan oleh imam terdekat dengannya, lalu dia bisa menyembelihnya. (al-Mudawwanah, 1/546).

Ibnul Qosim juga menegaskan

قال ابن القاسم: فإن تحرى أهل البوادي النحر فأخطئوا فذبحوا قبل الإمام لم أر عليهم إعادة إن تحروا ذلك ورأيت ذلك مجزئا عنهم

Ibnul Qosim mengatakan,
Jika penduduk pelosok sudah berusaha memilih waktu yang tepat untuk menyembelih, namun mereka salah prediksi, sehingga mereka menyembelih sebelum imam shalat, maka menurut saya, tidak perlu diulangi qurbannya, jika sudah berusaha memilih waktu. Dan menurutku, qurbannya sah.
(al-Mudawwanah, 1/546).

Sementara mayoritas ulama mengatakan, yang menjadi acuan waktu awal dalam penyembelihan adalah shalat id yang dikerjakan imam. Dalam Tanwir al-Ainain dinyatakan,

وأن أحمد قال : لا يجوز قبل صلاة الامام ويجوز بعدها قبل ذبح الامام وسواء عنده أهل القرى والأمصار

Imam Ahmad mengatakan, “Tidak boleh menyembelih sebelum shalat id imam dan boleh berqurban setelah shalat id, meskipun imam belum menyembelih qurbannya. Ini berlaku baik penduduk kampung maupun kota.” (Tanwir al-Ainain, hlm. 500)

Untuk itu, dalam rangka menghargai nilai besar ibadah qurban, maka sebisa mungkin ibadah ini dilaksanakan bersama pemerintah, sehingga kita bisa memastikan qurban ini sah.

Allahu a’lam.

oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Mana yang Terbaik, Kurban Sapi Tujuh Orang atau Kambing Sendiri?

Qurban bisa dengan patungan atau urunan Sapi sebanyak tujuh orang, bisa juga dengan kambing untuk satu orang, lalu mana yang lebih afdhal?

Kurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi [Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458].

Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74].


Di antara alasan lain yang menunjukkan lebih utama kurban sendiri dengan seekor kambing adalah sebagai berikut:

Kurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun unta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 unta (urunan dengan sahabat).

Kegiatan menyembelihnya menjadi lebih banyak. Ada hadis yang menyebutkan keutamaan menumpahkan darah ketika ‘Idul Adha, namun hadisnya lemah.

Ada sebagian ulama yang melarang urunan dalam berkurban, diantaranya adalah Mufti Negeri Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh, sebagaimana dinyatakan dalam fatwa Lajnah Daimah 11:453). Namun pelarangan ini didasari dengan kiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunah, sehingga jelas salahnya. Akan tetapi, berkurban dengan satu ekor binatang utuh, setidaknya akan mengeluarkan kita dari perselisihan ulama.

Allahu a’lam

oleh Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullahu ta'ala

Berqurban dengan Kerbau, Bagaimana Hukumnya?

Kurban Kerbau apakah diperbolehkan dalam Islam? Mari kita simak firman Allah ta’ala berfirman :

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” [QS. Al-Hajj : 28].

http://www.ayat-kursi.com

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [QS. Al-Hajj : 34].

Bahiimatul-an’aam dalam ayat tersebut maknanya (dalam bahasa ‘Arab) adalah domba, sapi, atau onta. Kurban (udlhiyyah) tidaklah sah kecuali dengan tiga jenis binatang ini. Inilah pendapat jumhur ulama [lihat Al-Mughniy 11/99, Al-Ma’uunah 1/658, dan Mukhtashar Ikhtilafil-‘Ulamaa oleh Ath-Thahawiy 3/224]. Sapi dapat dipergunakan sebagai hewan kurban (udlhiyyah). Adapun kerbau, hukumnya disamakan dengan sapi.

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ، عَنْ أَشْعَثَ، عَنِ الْحَسَنِ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ الْجَوَامِيسُ فِي مَنْزِلَةِ الْبَقَر

Telah menceritakan kepada kami Mu’aadz bin Mu’aadz, dari Asy’ats, dari Al-Hasan (Al-Bashriy), bahwasannya ia berkata : “Kerbau kedudukanya sama dengan sapi” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 3/219; shahih].

وَحَدَّثَنِي ابْنُ بُكَيْرٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، قَالَ: " الْجَوَامِيسُ، وَالْبَقَرُ سَوَاءٌ
Dan telah menceritakan kepadaku Ibnu Bukair, dari Maalik bin Anas, ia berkata : “Kerbau dan sapi itu sama” [Diriwayatkan oleh Al-Qaasim bin Sallaam dalam Al-Amwaal, 1029; shahih].

Ibnul-Mundzir rahimahullah berkata:

 وأجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر

“Para ulama sepakat bahwa hukum kerbau sama dengan hukum sapi” [Al-Ijmaa’, 1/45].
Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata:

مَسْأَلَةٌ : قَالَ : ( وَالْجَوَامِيسُ كَغَيْرِهَا مِنْ الْبَقَرِ ) لَا خِلَافَ فِي هَذَا نَعْلَمُهُ .
وَقَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ يُحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى هَذَا ، وَلِأَنَّ الْجَوَامِيسَ مِنْ أَنْوَاعِ الْبَقَرِ

“Permasalahan : ‘Dan kerbau seperti hewan lainnya dari jenis sapi’; tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini sebatas yang kami ketahui. Dan telah berkata Ibnul-Mundzir : ‘Para ulama telah sepakat dalam hal ini, karena kerbau termasuk diantara jenis-jenis sapi” [Al-Mughniy, 2/459].

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

والجواميس بمنزلة البقر حكى ابن المنذر فيه الاجماع

“Dan kerbau kedudukannya seperti sapi. Ibnul-Mundzir menghikayatkan adanya ijmaa’ dalam permasalahan itu” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 25/37]. Maka di sini dapat diperoleh satu kesimpulan bahwa diperbolehkan berkurban kerbau, karena kedudukannya disamakan dengan sapi.

Wallaahu a’lam.

oleh Ustadz Abul Jauzaa' hafizhahullahu ta'ala

Larangan Memotong Rambut dan Kuku Bagi Yang Ingin Berqurban

Larangan disampaikan dalam Hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”[HR Muslim/No 1977]

Dalam lafazh lainnya,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”[HR Muslim/No 1977]

Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah, pen).


Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini. Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang wajib ini. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku). Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang melarang hal ini.

Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.

[Diambil dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta’]

Apa yang dimaksud rambut yang tidak boleh dipotong?

Yang dimaksud dengan larangan mencabut kuku dan rambut di sini menurut ulama Syafi’iyah adalah dengan cara memotong, memecahkan atau cara lainnya. Larangan di sini termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api. Rambut yang dilrang dipotong tersebut termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan.

Hikmah Larangan

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.

Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim. Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.

oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Penjagal Tidak Shalat, Sembelihannya Menjadi Haram

Pastikan, jagal yang akan menyembelih hewan qurban anda melaksanakan shalat.Seperti yang pernah kita bahas, para ulama menegaskan, tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik, dari pada meninggalkan shalat. Dalam dialog dengan penduduk neraka, mereka mengatakan bahwa sebab mereka masuk neraka adalah karena mereka tidak shalat. Allah berfirman,

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

Apa yang menyebabkan kalian masuk ke Saqar (neraka). Mereka menjawab, “dulu kami tidak shalat” ( )dan kami tidak mau memberi makanan kepada orang miskin… (QS. Al-Muddatsir: 42 – 44)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadisnya, menyebut tindakan meninggalkan shalat sebagai perbuatan kekufuran.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim 82).


Dalam hadis lain, dari sahabat Buraidah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, dia telah kafir. (HR. Ahmad 22937, Tirmidzi 2621; dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Masih banyak dalil lain yang menunjukkan betapa bahayanya orang yang meninggalkan shalat.

Ibrahim an-Nakhai mengatakan,

من ترك الصلاة فقد كفر

Orang yang meninggalkan shalat, berarti telah kafir.

Keterangan lain dari Imam Ishaq bin Rahuyah, beliau mengatakan,

صح عن النبي صلى الله عليه وسلم أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم أن تارك الصلاة عمداً من غير عذر حتى يذهب وقتها كافر

Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat, dia kafir. Demikian yang dipahami para ulama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengna sengaja, tanpa udzur, sampai habis waktunya, maka dia kafir. (Ta’dzim Qadri as-Shalah, 2/929)

Bagian dari syarat halal hewan sembelihan, status agama penyembelih harus memenuhi kriteria yang diizinkan syariat. Dalam al-Quran, Allah sebutkan, bahwa orang yang sembelihannya halal, hanya ada 3,

Muslim
Yahudi
Nasrani

Allah berfirman,

أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Sembelihan orang-orang yang diberi al Kitab itu halal bagimu, dan sembelihan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. al-Maidah: 5)

Dan ahli kitab yang disebutkan dalam al-Quran adalah mereka yang beragama yahudi dan nasrani. Bukan hanya ahli kitab yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun semua ahli kitab yang mengikuti agama yahudi atau nasrani. Karena sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yahudi dan nasrani telah berbuat syirik dan mengatakan Allah punya anak.

Selain dari 3 jenis manusia di atas, sembelihannya tidak halal, seperti sembelihan orang hindu, budha, atheis, termasuk orang muslim yang murtad. Karena orang murtad dihukumi tidak beragama.

Termasuk bentuk murtad, melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya keluar dari islam.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut meninggalkan shalat sebagai tindakan kekufuran, maka orang meninggalkan shalat dihukumi murtad. Dan sembelihan orang murtad tidak sah dan tidak halal.

Imam Ibnu Utsaimin menegaskan,

الرجل الذي لا يصلي إذا ذبح لا تؤكل ذبيحته ، لماذا ؟ لأنها حرام ، ولو ذبح يهودي أو نصراني فذبيحته يحل لنا أن نأكلها ، فيكون – والعياذ بالله – ذبحه أخبث من ذبح اليهود والنصارى

Orang yang tidak shalat, apabila menyembelih, dagingnya tidak boleh dimakan. Mengapa? Karena hasil sembelihannya haram. Andai yang menyembelih itu beragama yahudi atau nasrani, maka sembelihannya halal bagi kita untuk kita makan. Sehingga sembelihan orang yang tidak shalat, lebih buruk dari pada sembelihan yahudi dan nasrani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/45)

Allahu a’lam.

oleh Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullahu ta'ala