Aqidah Salafi Ustadz Khalid Basalamah

Sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah terkait aqidah seorang ustadz. Kenapa? karena aqidah adalah sesuatu yang penting dalam Islam. Pokok-pokok dasar ajaran aqidah seorang muslim haruslah sesuai dengan Al Qur'an dan As Sunnah, disertai dengan pemahaman yang benar, pemahaman Salafush Shalih. Tentunya, seorang Muslim diharuskan untuk mencari Ilmu agama dari orang yang lurus Aqidahnya dari penyimpangan.

FAKTA 3 : AQIDAH

Buku Aqidah Ahlus Sunnah yang telah dikarang Ulama Islam.

Jika kita lihat dan simak bersama kajian dan ceramah secara utuh (tidak dipotong-potong/bukan cuplikan) yang disampaikan Ustad Khalid Basalamah, maka kita akan mengetahui bagaimana aqidah yang dipegang oleh beliau dengan kuat. Ustadz Khalid beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, seperti halnya yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya radhiyallahu anhum, dan yang diikuti oleh Tabi'in, dan diteruskan oleh Imam yang Empat, yaitu Imam Abu Hanifah (Hanafi), Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad (Hambali). Di antara keyakinan yang dipegang oleh Ahlus Sunnah adalah:

    1. Islam adalah agama yang sempurna, oleh karenanya tidak diperkenankan melakukan bid'ah yaitu menambah/mengurangi mengubah perkara yang berkaitan dengan agama

    2. Dilarang berdo'a dengan meminta-minta kepada kuburan orang-orang yang shalih, karena hal ini syirik

    3. Ziarah kubur bertujuan untuk mendo'akan orang yang telah meninggal bukan untuk bertawasul, serta untuk mengingat kematian bukan untuk mencari berkah orang mati.

    4. Allah ada di atas Arsy, menetapkan seluruh sifat-sifat Allah tanpa menyamakannya dengan makhluk-Nya, dan Allah tidak butuh kepada makhluk.

    5. Tidak boleh shalat di Masjid yang ada kuburannya, tidak boleh membangun kuburan orang shalih/orang biasa

    6. Mendahulukan Al Qur'an dan As Sunnah daripada akal

      Silakan lihat di kitab-kitab Aqidah Islam yang sudah masyhur, seperti Aqidah Thahawiyah, dan lain-lain untuk mengetahui tentang Aqidah Salafi Ahlus Sunnah wal Jama'ah.